A. Dasar Hukum
1. Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tenrang Guru.
·3. Peraturan sersama Menteri PeAdldikan Nasional, Menter. Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforma5i Biro1<rasi,Menteri Dalam Negerl, Menterl Keuangan, dan Menteri Agama Nomor OS/X/PB/20l1, NomorSPB/03/M.PAN·RB/10/2011,
Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011. Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negerl Sip".
4. Peraturan Menten Pen(lidikan dan Keb.udayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Sertlflkasi Bagl Guru Dalam Ja!>atan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013
tentang
5ertlfikasi Guru Qalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
B. Tujuan
1. Mengetahuljumlah peserta yang akan mengikuti sertifikasi keoua.
2. Melakukan pemetaan pese·rt. untuk perenc~naan sertifikasl dl masa yang akan datang.
C. Sasaran Peserta
1. Guru yang dlmutasl berdasarkan Peraturan Basoma 5 Menter;'
2. Guru Yang dlmutasl sebagallmplikasl darl implementasl kurikulum 2013.
3. Guru yang
mengampu mata pelaJaran yang tldak linear dengan kualifikasl
·akademiknya.
D. .Per.syaratao F.!eserta
1. Sudah memilikl Sertiflkat Pendidik yang tldak linier dengan bidang studr pada kualifikasi akademik S·l/D·IV dan mengampu mara pelajaran sesuai dengan bidang studi S·l/D·IV.
2. Meogajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki surat keterangan darl K.epala Dinas Pendidikan Kabupafen/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam rarap muka sesual dengan pereneanaan kebutuhan guru,
4. Sehat jasmanl ro.hanl yang dlbuktlkan dengan sural keterangan sehat darl dokter.
5. Memilikl NUPTK dan NRG.
6. Khusus Guru PNSyang sudah dimutasi harus memillki Surat Keputusan Mutas! dan Supati/Walikota sebagaitinda.k lan)ut dari Peraturan Bersama Menteri P.endidlkan Nasional, Menter; Negara Pendayagunaan Aparatur Ne-garadan Reformasi Sirok,asl. Menterl Dalam Negeri. Mente'ri Keuangan. dan Menteri Agama Nomor OS/X/P8/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-R.B/10/20U, Nomor 48 Tahun 20U, Nomo, l58/PMK.Ol/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
7. Bagl guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh vavasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujul oleh kepala dinas pendldikan kabupau,n/kot3.
E. Mekanlsme Pendataan
.1. BPSDMPK dan PMP menginformaslkan ke LPMP perinal pelaksanaan ~ertifik,asl kedua, kemudlan LPMPmenyampalkan ke dlnas pendidlkan kabupaten/ko.ta.
4. Dlnas pendidikan kabup.aten/kota menglnformaslkan kepada guru yang memenuhi parsvaratan, kemudlan rnemlnta guru untuk mengumpulkan berkas yang dipersyaralkan.
3. Guru menyiapkan dan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kot'a yang berlsi sebagai berikut.
a. Fotokopi Sertiflkat Pendidlk yang dilegaltsasi oleh LPTKyang menerbitkan,
b. Fotokopi Ijasah S·lID·IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggl yang menerbilkan,
c. FOIOkoplsurat f(eputusan rnutasi yang ditandatanganl oleh bupati/walikola bagi
guru PNS,atau sural keputusan mutasi yang dltandatangani oleh ketu. yayas.n bagi guru bukan PNS.
d. Sural kepulusan penugasan mengajar dari kepala
sekolah yang
menyebutkan mata pelaJatan yang diampu.
e. Sural keterangan sehat dan dokter.
L Mengisi format pengaJuansertiflkasi kedua mengguAakan Format'A2.
g. Sagi guru bukan PNS malamplrkan sural usulan kepata sekolah yang dlsetujul oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kot3,
4. Panitia Sertifikasi Guru (PSG)di dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifik~sl berkas calon peserra sertifikasl kedua dan mCflakukan pernasukan data (entry data) ke stsrern Aplikasi Sertifi~asi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG)bag; guru yang lelah dinyatakan layak sebagai peserta sertifikasi kedua.
5. Dinas Pendidi.kan Kilb,upaten/Kota mengirimkan berkas tersebut ke LPMP untuk dlverlflkasi sebt!lum
proses persetujuan calon peserta oleh LPMP.
6. BPSDMPK dan PMP rnenetapkan oeserra sertifikasl kedua dan rnengurnurnkan melalui AP2SG.
F. Urutan Prioritas Penetapan
Peserta
1. Guru PNSyang diplndahkan (mulasi) karena alasan pemerataan guru (SKB 5
Menteri),
2. Guru PNSdan bukan PNSakibat implementasi Kurikulum 2013. yaitu;
a. Guru lIK yang berlatar belakang selain nK;
b. Guru IPA di SMK;
c. Guru IPSdi SM K;
d. Guru Kewirausahaan di'SMK;
e. Guru KKPIdi SMK; dan
f. Guru Keterampilan dl SMP dan SMA
3. Guru PNS dah bukan PNS yang dlusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidlkan kabupaten/kota.
Jadwal Pendataao Sertifikasi Kedua Tahun 2014
Kegialan Jadwal Pelaksana
1
|
Penyampafansura\ pemberitahuan pendataan sertiflkasl
kedua ke LPMP
|
4 Juni
|
Pusbangptodik
|
2
|
Penyampaian informasi dari LPMPke Oinas
P.endidlkanKab'/Kota dan ke Guru
|
5 - 11 Juni
|
LPMP
|
3
|
Pengumpulan berkas persyaratan peserta
|
5 -14 Juni
|
Oisdik Kab./Kota
|
4
|
Venfikasi berkas calon peserta sertilikasi
|
5 -16Juoi
|
Dlsdik Kab./Kola
|
|
kedua
|
|
|
5
|
En!'; data calon ,,~rta ke AP2SG
|
5-18Juni
|
DIsd.ikKab./Kota
|
6
|
Pengiriman berkas dart Olsdlk Kab'/KOt ke
LPMP
|
13 Juni
|
Olsdik Kab'/Kota dan
LPMP
|
7
|
Verifikasi data dan Perselujuan (Approval)
|
13-23 Junl
|
LPMP
|
|
Peselta
|
|
|
8
|
Penelapan oeserta sertifikasi kedua final
|
24 Juni
|
Pusban~prodik
|
9
|
Pencelakan Format Al melalui AP2SG
|
25 Juni
|
DinasPendidikan
|
|
|
|
KabJKota
|
10
|
Pemetaan (Plotlng) Pesertadan Pembagian
|
26 Junl
|
Basren dan
|
|
Kuola serbasts Prodi
|
|
Pusbangprodik
|
G. Kondisi Unlet
Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara bidaog stud; pada Ilasah 51/0- IV dengan bidaog studi sertlfikas; guru sebagal berikut.
1. Guru Mata Pelajaran Umum di SO/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB SliD-IV Kepenilidi~anlNon-
No lIidahg,Studi Sertifii(asi
Kode I 'l(ependidikan
1. Guru
KelasTK 020 PGTK/PAUD dan Psi~ologi
PGSO,Psikologi, IPA/IPS,
Guru KelasSO 027 Malematika. BhsIndonesia, Fislka, Klmia, Biologi. I'PKn,Sejarah,
Geograli, Ekonomi
3, Pendidikan luar stasa Pendidikan Guru luar 8iasa, Pendidikan Khusus
4. Seni Bvdava 217 SOniBudaya dan/atau yang relevan
Pendidikan Jasmani dan
6.
|
BahasaJawa
|
746
|
Bahasadan/atau SastraJawa
|
7.
|
BahasaSunda
|
748
|
Bahasa dan/alau sasva Sunda
|
8.
|
BahasaBali
|
750
|
Bahasa dan/atau
5astra
Bali
|
9.
|
BahasaInggris
|
157
|
Bahasadan/atau Sastra InUris
|
|
|
$. Kesehatan
220
Pendidikan jasmani, otahraga dan keseha,tan dan/atau yang reievan