9 Jun 2014

Berdasarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Republik Indonesia, bahwasannya Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orang tuanya. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.

Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.

Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
  • BSM SD & MI sebesar Rp. 360.000,- per tahun
  • BSM SMP & MTs sebesar Rp. 550.000,- per tahun
  • BSM SMA, SMK & MI sebesar Rp. 780.000,- per tahun, dan
  • BSM Perguruan Tinggi sebesar Rp. 1.200.000,- per tahun.

Di jenjang pendidikan tinggi, program beasiswa bagi anak kurang mampu juga digulirkan pemerintah dengan nama bantuan belajar mahasiswa miskin ber-IPK 2,5, dan beasiswa bidik misi. Bidik misi bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.

Sehubungan dengan program BSM ini, saat ini telah dirilis situs resmi / website Bantuan Siswa Miskin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada URLhttp://bsm.kemdikbud.go.id, dan hingga artikel ini dirilis, situs telah dapat diakses dan di sana akan dapat dilihat rekapitulasi ataupun jumlah penerimaan BSM pada daerah, kabupaten/kota se-Indonesia, di antaranya :

Laporan realisasi BSM keseluruhan, data realisasi Beasiswa Siswa Miskin (BSM) per-periode tertentu, wilayah, nama bank, quota sasaran, SP2D, pembuatan rekening siswa, sudah pindah buku atau belum, sudah diambil siswa atau belum, serta rincian jumlah siswa maupun jumlah rincian penerimaan dananya yang berhubungan dengan BSM.

Selain itu, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia juga telah merilis situs “Jaring BSM” sebagai Aplikasi Monitoring Rekapitulasi Penyaluran Bantuan Siswa Miskin dari setiap daerah di Indonesia nantinya. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Referensi artikel : http://bsm.kemdikbud.go.idhttp://www.tnp2k.go.id
Saat ini telah terbit Permendikbud RI No. 101 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS tahun 2014 yang mulai tetapkan oleh Mendikbud pada tanggal 4 Desember 2013 yang lalu.

BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah BOS Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar
9 tahun yang bermutu. Selain daripada itu, diharapkan program BOS juga dapat ikut berperan dalam mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di sekolah.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.   Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2.   Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.   Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut.

1.   Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
a.   SD/SDLB : Rp 580.000,-/peserta didik/tahun
b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 710.000,-/peserta didik/tahun
2.   Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a.   Sekolah swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut biaya mahal.
b.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c.   Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran dan menimbulkan efek negatif, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:

a.   Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
b.   Berdasarkan hasil verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan dan daftar sekolah yang tidak direkomendasikan memperoleh perlakuan khusus tersebut dengan diberikan data jumlah peserta didik di tiap sekolah. Surat rekomendasi ini disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1). Apabila Tim BOS Kabupaten/Kota tidak mengirim rekomendasi tersebut, maka dianggap semua sekolah yang jumlah peserta didiknya di bawah batas minimal berhak memperoleh alokasi khusus.
c.   Tim Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.

Jadi jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:

a. SD sebesar = 80 x Rp.580.000,-/tahun = Rp 46.400.000,-/tahun
b. SMP/Satap sebesar = 120 x Rp 710.000,-/tahun = Rp 85.200.000,-/tahun

Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:

a.   SDLB yang yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 80 x Rp 580.000,- = Rp. 46.400.000,-/tahun.
b.   SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,- /tahun.
c.   SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,- /tahun.

Untuk SMP Terbuka dan TKB Mandiri, jumlah dana BOS yang diterima tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.   Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
b.   Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
c.   Bagi sekolah swasta harus memiliki dampak terhadap penurunan iuran/beban biaya yang ditanggung oleh orang tua.

Untuk mengetahui secara lebih rinci serta download file salinan Permendikbud No. 101 Tahun 2013 tentang Juknis BOS Tahun 2014 tersebut, silahkan kunjungi pada link berikut :

-     Baca selengkapnya Juknis BOS Tahun 2014, silahkan klik di sini…
-     Download Juknis BOS Tahun 2014, silahkan unduh dengan klik di sini…

Demikian share singkat mengenai Petunjuk Teknis ataupun Petunjuk Pelaksanaan seputar Dana BOS Tahun 2014 yang sebagian besar isi artikel ini saya kutip dari situs http://bos.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi yang akan diterima pada Triwulan 1, 2, 3, maupun 4 pada tahun 2014 mendatang, tentu diterima oleh guru yang bersangkutan lolos dalam Uji Kompetensi Guru maupun PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), dan selanjutnya akan mendapatkan sertifikat profesi guru.

Setelah itu, bagi guru-guru yang telah bersertifikat pendidik tersebut melengkapi bahan-bahan administratif ke Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota setempat apabila diperlukan, untuk selanjutnya akan ditetapkan berdasarkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang diterbitkan oleh P2TK Dirjen Dikdas apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat menerima tunjangan dana sertifikasi guru 2014.

Seperti tahun sebelumnya, SKTP pada tahun 2014 nantinya sangat berkaitan erat dengan data-data guru beserta beban tugas mengajar maupun tugas tambahan guru dalam aplikasi Dapodikdas pada periode Juli hingga Desember 2013 (semester I TA. 2013/2014) ini. Mengenai hal ini, tentu sangat disayangkan apabila guru-guru yang telah bersertifikat pendidik belum mendapatkan SKTP-nya dikarenakan adanya kesalahan dalam proses input dan pemetaan data PTK pada Dapodikdas 2013/2014 ini.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi adanya kesalahan yang tidak diinginkan nanti, bagi guru-guru PNS maupun Non PNS yang telah maupun yang akan bersertifikasi, komunikasi, koordinasi, dan saling bersinergi dengan Operator Pendataan di sekolah (OPS) masing-masing sedini mungkin sangat disarankan, agar seluruh data-data guru yang bersangkutan nanti benar-benar valid dan benar sebelum batas akhir entry data pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 habis.

Untuk mengetahui secara lebih lengkap tentang jadwal pencairan dana tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 pada Triwulan I 2014 dan Triwulan II 2014, silahkan klik di sini, dan untuk mengetahui jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru pada Triwulan III 2014 dan Triwulan IV tahun 2014, silahkan klik di sini.

Dan bagi Rekan-rekan guru yang ingin mengetahui informasi-informasi terkait sertifikasi guru 2014 nantinya, yakni tentang tahap awal Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014, Kisi-Kisi Materi PLPG Tahun 2014, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2014 – Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014, maupun informasi-informasi terkait program sertifikasi guru tahun 2014, secara langsung dapat dilihat melalui situs resminya dihttp://sergur.kemdiknas.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Petunjuk Teknis Penyaluran TPG PNSD tahun 2014 sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi syarat melalui mekanisme dana transfer daerah, meliputi: kriteria guru penerima tunjangan profesi, pembayaran tunjangan profesi, jadwal pelaksanaan program, mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran tunjangan profesi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui mekanisme dana transfer adalah tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun, serta diberikan kepada seluruh guru PNSD terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Besaran Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2014 adalah sebagai berikut:

1. Besaran tunjangan profesi pada tahun 2014 dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2013 dan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

2.   Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2014, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.

Download / unduh Juknis Penyaluran TPG tahun 2014 bagi PNS Daerah selengkapnya, silahkan klik pada links ini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Sumber file : Bpk. Ibnu Aditya Karana

Untuk sementara web infopendataan berpindah ke sini dulu, ada beberapa pembenahan di jaringan jardiknas. semuanya bisa beroperaasi normal sampai pemberitahuan selanjutnya.
http://118.98.166.68/
dan
http://118.98.166.68/PREFILL_FINAL/generate_prefill.php?act=selesai
salam


Informasi Validasi

Terlampir daftar sekolah yang masuk ke dalam rule validasi.
  • Sekolah yang di deteksi memiliki rombel yang berganda pada tahun ajaran yang sama (Semester1/Semester2) operator sekolah mohon untuk dihubungi dan diklarifikasi.
  • Sekolah yang dideteksi memiliki PTK yang berganda dari kesamaan nama dan NU PTK Cara tindak lanjutnya sebagai berikut:
    • Periksa di web infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id untuk memastikan data duplikat tadi
    • Hubungi operator sekolah untuk mengecek datanya dilokal aplikasi
    • Lakukan sinkronisasi dan periksa datanya jika berganda hapus salah satu lalu sinkronkan kembali
    • Jika tidak berganda namun di web info pendataan berganda lakukan generate ulang prefill untuk sekolah tersebut lalu registrasikan sesuai dengan prosedur instalasi dan periksa kembali isi datanya jika ada yang berganda hapus salah satu lalu kirimkan kembali (sinkronisasi)
Salam Admin

Informasi Update Patch 208

Update aplikasi 2.0.8 hanya bagi yang akan mengupdate data. Aplikasi, struktur dan referensi tidak ada perubahan. Versi ini akan berakhir di akhir bulan juli, seiring dengan tahun ajaran baru akan direlease aplikasi dapodik generasi ke 3. Bagi sekolah yang datanya sudah valid, tidak perlu mengupdate ke 2.0.8. Tunggu versi 3.0.0 saja di tahun ajarab baru.

Salam.

Informasi Laporan Infopendataan

Di informasikan sbb : hasil sinkronisasi dan profil sekolah di web infopendataan selisih 1 hari. Sehingga cek hasil sync nya sehari setlah melakukan sinkronisasi. Hal inii di sebabkan ada beberapa hal teknis pembenahan replikasi server.

Salam.

Informasi Jadwal Sinkronisasi

Diinformasikan bahwa jadwal sinkronisasi yang di atur per provinsi sudah di lepas/dibatalkan. Oleh karena itu kiranya sekolah dapat memutakhirkan / mengupdate data kapan pun tidak berbatas hari. Pastikan data terupdate tahun ajaran 2013-2014 di semester 2 (20132) dan akan berakhir sesuai tahun ajaran baru untuk versi dapodik terupdate.

salam

Informasi Batas Waktu Pengiriman

Batas waktu pengiriman data dapodikdas 2014 semester 2 akan di perpanjang sesuai dengan kebutuhan transaksional masing-masing unit kerja di lingkungan ditjen dikdas, (Dit.PSD, Dit.PSMP,Dit. P2TK dikdas, PKLK dikdas). kebutuhan data untuk pencairan tunjangan profesi guru menurut jadwal p2tk dikdas adalah akhir bulan februari. Mengingat kendala sinkronisasi dikarenakan lonjakan traffic sync yang sangat tinggi akhir-akhir ini, diharapkan sekolah yang datanya sudah valid dan sesuai di web infopendataan tidak melakukan sinkronisasi kembali. Sedang diupayakan optimasi sinkronisasi di bagian server.

Penjelasan Tentang Aplikasi Expired

Aplikasi masing-masing release akan mengalamain expired setelah satu atau dua bulan sudah diatur sedemikian rupa agar pengguna melakukan update tujuannya adalah memaksa pengguna menggunakan aplikasi terbaru jika ada revisi atau penambahan fitur yang tidak diketahui oleh operator.
Untuk saat ini aplikasi disiapkan untuk expired setelah satu bulan, untuk selanjutnya mungkin akan didesain expired setelah dua bulan atau lebih.

Visit

link

Total Pengunjung

Like This

Popular Posts

//]]>