30 Des 2014


Kepada PTK se-Indonesia yth.

Sebagaimana telah disampaikan rangkaian agenda kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan PKG melalui Layanan Padamu Negeri berdasarkan surat edaran berikut:
1.     Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No. 19091/J/LL/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional 2014
2.     Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 
Bahwa seluruh agenda kegiatan dimaksud hingga batas akhir hingga 31 Desember 2014. Berkenaan dengan batas akhir tersebut akan diberlakukan beberapa pembatasan akses pada beberapa fitur/modul Layanan Padamu Negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015, antara lain:
1.     Modul status keaktifan ptk individu periode 2014/2015 (cetak baru kartu digital ptk) ditutup/dinonaktifkan.
2.     Modul PKG (login kepsek) periode Desember 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014 dan yg telah cetak S22 untuk disetujui Admin Dinas (S23)
3.     Modul ajuan NUPTK baru (S06) ditutup/dinonaktifkan kecuali cetak ulang bagi yg sudah mengajukan hingga 31 Desember 2014.
4.     Modul ajuan peserta DIO 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
5.     Modul transaksional ProDEP 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014. 
6.     Modul EDS siswa, guru dan kepsek ditutup/dinonaktifkan kecual arsip periode 2013 dan 2014.
7.     Modul Registrasi PTK baru (Entri Formulir A05 dan A06) ditutup/dinonaktifkan.
Catatan
1.     Semua ajuan NUPTK baru S06 dan PKG S22 yg tercetak hingga 31 Desember 2014 pk. 23.59 WIB masih dapat
     diproses oleh Admin Dinas dan LPMP hingga 31 Januari 2015.

2.     Mulai 1 Februari 2015 semua status ajuan NUPTK baru (S06) dan PKG (S22) periode 2014 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP diotomasi dibatalkan by sistem untuk memulai ajuan NUPTK baru dan PKG periode semester 2 di tahun 2015. 
3.     Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut. 

4.     PegID/NUPTK dari setiap PTK akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran  2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti.

        
Sumber : FB PADAMU NEGERI                               

11 Nov 2014


Untuk mengunggah file JPEG di padamu negeri terkait dengan PKG atau penilaian kinerja guru file maksimalnya adalah 1 MB. Kebanyakan ketika kita melakukan scan pada kertas ukuran A4 dan menyimpannya maka filenya pasti lebih besar dari 1 MB. Akhirnya tidak bisa di upload dokumen padamu negerinya.


Untuk kesempatan kali ini mari bersama - sama kita melihat Video Tutorial Cara Mengompres FILE JPEG untuk mengunggah PKG Padamu Negeri 2014



1 Nov 2014

26 Okt 2014

Berawal dari hobby nongkrongin internet browsing kesana kemari tanpa disadari, banyak resiko terkena virus, ciri2nya laptop menjadi lemot, sering hang, Aplikasi tak dikenal terinstal otomatis ketika kita mendownload file / aplikasi dan masih banyak lagi. ada pepatah " Mencegah lebih baik dari pada mengobati" menjadi alasan kita untuk tidak sembarangan memilih Program / Aplikasi Anti Virus apalagi yang trial ( free ) karena tingkat keamanannya masih kurang dipercaya Makadari itu mari kita malai berkenalan dengan Antivirus Avast Internet Security 2015.

langkah - langkah mendapatkan lisensi secara gratis :
1. Membuat akun avast melalui pendaftaran atau bisa juga login langsung menggunakan akun FB
2.   Seperti tampilan diatas kita sudah berhasil membuat / login pada akun avast, dan
      bersiaplah mendapatkan lisensi gratis dengan syarat mudah seperti berikut :


3. Dengan memiliki akun Avast kita berhak mendapatkan link pribadi (ID) yang natinya akan
    kita bagi (share) melalui Facebook, Twitter, Google+, dan Email
4. Dengan ketentuan tersebut diatas sudah jelas, jika kita menginginkan lisensi Antivirus
    Avast Internet Security 2015 yang harus dilakukan, sebisa mungkin merekomendasikan
    avast ke 7 Laptop / Komputer guna mendapatkan lisensi 1 PC, 1 Tahun.
5. Semakin banyak rekan yang kita rekomendasikan maka semakin panjang (lama) pula
    masa berlangganan Antivirus Avast Internet Security 2015
6. Jika sudah memenuhi persyaratan dengan merekomendasikan rekan2 kita maka
    nikmatilah licensi dan mendownload Antivirus Avast Internet Security 2015

Cara Menginstal :

    Lakukan sesuai ilustrasi diATAS
    lanjutkan dengan meng'klik tombol Instalasi secara reguler
  •     Download licensi Avast 



Dengan melihat gambar diATAS license.avastlic kita masukan ke direktori penginstalan Antivirus Avast Internet Security 2015 , tekan tombol Lanjutkan.
========================================================================= Selama Proses Penginstalan Antivirus Avast Internet Security 2015 harus terhubung dengan Internet, tunggu hingga beberapa menit dan nikmatilah fiktur2 terbaru yang cukup memuaskan dari Antivirus Avast Internet Security 2015 VERSI BERBAYAR (license)




























Demikian sharing pengalaman dari saya semoga bermanfaat untuk rekan2 yang ingin sekali berselancar di dunia internet dengan aman, nyaman, dan tentramm :)

sekian dari saya


Salam Berbagi :)

22 Okt 2014


untuk teman Operator semua, mari kita satukan suara untuk perubahan operator sekolah ke arah yang lebih baik, dengan cara menandatangani Petisi untuk Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, silahkan sempatkan waktu 30 detik dan masuk link di bawah ini

http://goo.gl/PSWcNg

Tolong di sharing dan di sebarkan..
Terima kasih..

18 Okt 2014

Selamat siang Bapak/Ibu Guru, Gerakan Indonesia Terdidik TIK (IndiTIK) mencari "Guru Blogger Inspiratif 2014"

Kegiatan ini merupakan salah satu, rangkaian peluncuran Gerakan Indonesia Terdidik TIK dengan menyelenggarakan lomba penulisan di blog untuk guru. Apa syarat dan ketentuan lombanya?

Silakan dibaca informasinya, yaa. Ditunggu tulisannya ya, Bapak dan Ibu. 

Gerakan Indonesia Terdidik TIK (IndiTIK)

Mencari 

  Guru Blogger Inspiratif 2014”
 Sebagai gerakan yang mendukung pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah,  Gerakan IndiTIK mengajak para guru untuk menuliskan pengalaman atau gagasan dengan tema:
“Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam menunjang proses mengajar.”


   Persyaratan dan Ketentuan Lomba:

  • Blogger berprofesi sebagai guru
  • Memiliki blog pribadi (blogspot, wordpress, dll)
  • Wajib menjadi Follower Indonesia Terdidik TIK (@inditik) 
  • Wajib melakukan Like Fan Page Facebook Indonesia Terdidik TIK
  • Tulisan dapat berupa pengalaman atau gagasan
  • Tulisan adalah karya sendiri, belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis. Jika ada kutipan wajib mencantumkan sumber/referensi. 
  • Tulisan dalam Bahasa Indonesia, dengan panjang minimal 600 kata 
  • Tulisan tidak boleh melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun
  • Tidak bermuatan SARA
  • Tulisan wajib disebarkan melalui Twitter masing-masing peserta dengan mengirim link URL artikel lomba yang dilombakan dan menyebutkan Twitter Gerakan IndiTIK @inditik dilanjutkan dengan tagar #bloggerindiTIK 
  • Tulisan wajib disebarkan melalui Facebook masing-masing peserta dengan mengirim link URL artikel lomba yang dilombakan dan menyebutkan Fanpage Indonesia Terdidik TIK
  • Kirim URL lengkap postingan di blog sekaligus lampiran dalam MS Word ke email: gerakaninditik@gmail.com 
  • Peserta yang tidak memenuhi persyaratan akan didiskualifikasi
  • Mereka yang nantinya menjadi pemenang harus dapat menunjukkan surat pengantar dari sekolah atau lembaga yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah guru di sekolah atau lembaga tersebut 



   Kriteria Penilaian:
1.Kesesuaian tema
2.Orisinalitas
3.Tata bahasa
4.Gaya penulisan
5.Adanya foto, ilustrasi atau video dapat menjadi nilai tambah

Hadiah:
Pemenang I : Uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan sertifikat
Pemenang II : Uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan sertifikat
Pemenang III : Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sertifikat

Tim Juri:
•Wijaya Kusumah, S.Pd., M. Pd (Pemerhati TIK, Guru, Blogger)
•Haya Aliya Zaki (Editor Lepas, Blogger)
•Tim Djalaludin Pane Foundation

Periode Lomba :
Waktu pengiriman : 17 Oktober – 13 November 2014
Proses seleksi dan Penjurian : 14- 20 November 2014
Pengumuman Pemenang : 21 November 2014

•Pengumuman pemenang diinformasikan melalui FB dan Twitter Gerakan IndiTIK.
•Jika pemenang dari Jabodetabek, penyerahan hadiah dilakukan pada saat peluncuran Gerakan      Indonesia Terdidik TIK (IndiTIK) pada 25 November 2014 di Aula Perpustakaan Nasional, Jakarta. Untuk  pemenang di luar Jabodetabek, hadiah akan dikirim.
 Jika ada pertanyaan terkait lomba ini, silakan bertanya melalui FB atau Twitter IndiTIK.

Tentang Gerakan IndiTIK
Gerakan Indonesia Terdidik TIK (IndiTIK) merupakan gerakan yang diinisiasi oleh Djalaludin Pane Foundation dengan mengajak para guru untuk memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk membantu proses mengajar di sekolah. Gerakan ini juga menjembatani masyarakat yang ingin memberikan donasi untuk disalurkan ke sekolah-sekolah yang membutuhkan peralatan TIK.

Sumber : Djalaluddin Pane Foundation

16 Okt 2014


Aplikasi Aplikasi Daftar Nilai Dan Rapor SD/MI Kurikulum 2013 ini kami dapat dari seorang teman yang menurut informasinya aplikasi ini dibuat oleh widyaiswara LPMP Jawa Tengah: Drs. Sriwasono Widodo, M.Pd dan Mampuono, S.Pd, M.Kom. Dengan aplikasi ini maka akan lebih memudahkan bapak/ibu guru SD/MI dalam melakukan pekerjaan evaluasi, diantaranya membantu proses penilaian Kurikulum 2013, dari ulangan harian sampai nilai jadi pada rapor.

Langsung saja untuk aplikasi daftar nilai dan rapor SD/MI Kurikulum 2013, silahkan unduh dengan meng'klik tautan dibawah ini :


Demikian info mengenai Aplikasi Daftar Nilai Dan Rapor SD/MI Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya

14 Okt 2014



Kepada Yth
1.  Kepada Dinas Pendidikan Provinsi
2.  Kepala Dinas Pendldikan Kabupaten/Kota
3.  KepalaSekolah SD/SMP/SMA/SMK

Pada surat edaran dirjen dikdas nomor:3015/C/LK/2014 dan surat dari Dirjen Dikmen Nomor 6267/D/PR/2014 atas dasar tersebut kemdikbud melalui Pusat data statistik Pendidikan (PDSP) menginformasikan pada surat edarannya Nomor:3640/P3/LL/2014 berkaitan dengan pemanfaatan pendataan dapodik jenjang dikdas dan dikmen sebagai calon data peserta UN/US 2014 Sebagai berikut:

1).Periode pengiriman data pokok pendidikan dasar dan menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional tahun 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, sekolah perlu memastikan data sekolah, data PTK khusus kepala sekolah, data peserta didik data rombongan belajar terisi dengan lengkap dan akurat, baca dampak tidak melakukan verval NISN, selanjutnya data calon peserta tersebut akan disampaikan PDSP kepusat penilaian pendidikan Balitbang Kemdikbud.
Verval Data Calon Peserta UN/US

2. Penjaringan data melalui mekanisme pendataan dapodik, dikdas dan dikmen

3. Dinas pedidikan Propinsi/Kabupaten/Kota melalui pengelola data Ujian Nasional melakukan verfikasi dan validasi terhadap data sekolah calon peserta UN/US melalui alamat berikut:
un.data.kemdikbud.go.id

4. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data, menunjuk Opertor sekolah secara definitif dengan surat tugas surat keputusan melakukan verifikasi data Peserta  didik baca Panduan Verval PD. vervalpd.data.kemdikbud.go.id

5.Untuk mengoptimalkan koordinasi pengelola data Ujian Nasional harus terdaftar di jaringan pengelola data pendidikan sdm.data.kemdikbud.go.id cara daftar di SDM PDSP Baca disini

Download Surat Edaran disini



. 

Kepada Yth :

IbU/Bapak Kepala Sekolah

Ditempat,

Pertama,  kami  ucapkan  terima  kasih  atas  kerja  samanya  selama  mi  untuk  mendukung kelengkapan data pendidikan melalui aplikasi dapodik.

Sebagaimana IbU/Bapak ketahui saat ini Pemerintah sedang melaksanakan  Kurikulum 2013 sekarang memasuki tahap pengiriman  buku ke sekolah. Untuk mengetahui  apakah sekolah IbU/Bapak sudah atau belum  menerima buku Kurikulum 2013,  kami sampaikan  instrumen aplikasi untuk diisi melalui alamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/laporan/.

Keberhasilan proses  pembelajaran  tergantung  adanya  buku  di  sekolah.  Oleh  karena  itu, pengisian instrumen  ini menjadi  sangat  penting untuk diisi secara  benar,  tepat dan cepat. Untuk memastikan  buku  telah  IbU/Bapak terima,  mohon  kiranya  instrumen  diperbaharui setiap 3 (tiga) hari sekali sesuai dengan perkembangan buku yang IbU/Bapak  terima ..

Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Download Surat disini
Kepada Pengguna Yth.

Berkenaan dengan peningkatan kualitas data PTK di Padamu Negeri, telah diimplementasikan sistem notifikasi pada setiap login PTK berdasarkan jenis kondisi data portofolio PTK masing-masing. Notifikasi yang muncul di login individu PTK pada dasarnya bersifat peringatan saja agar para PTK segera melakukan perbaikan/pemutakhiran datanya sesuai jenis kondisi data yang ditampilkan pada notifikasi peringatan dimaksud.

Apabila memang sudah sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya, maka sementara dapat diabaikan. Namun ada beberapa jenis kondisi data yang wajib diperbaiki/dipenuhi oleh setiap PTK sebagai syarat transaksi pada proses PKG atau ajuan NUPTK baru. Detil jenis kondisi data pada notifikasi dimaksud, selengkapnya sebagai berikut:

A. Jenis "Peringatan Umum" di Akun Login PTK

1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 

2. Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir

3. Status sertifikasi namun TMT Awal sebagai Guru atau sebagai Pegawai diatas tahun 2005

4. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 

5. Mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan jenjang sekolah induk tempat bertugas 

6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi 

7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini 

Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)


B. Jenis "wajib dipenuhi" sebagai syarat PKG

2. Usia Anda TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib pada PKG)

6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib pada PKG)

7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib pada PKG)


C. Jenis "wajib  dipenuhi" sebagai syarat Ajuan NUPTK Baru

1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 (tipe wajib pada ajuan NUPTK baru)

2. Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib ajuan NUPTK baru)

4. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 (tipe wajib ajuan NUPTK baru)

6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib)

7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib  ajuan NUPTK baru)

Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)




Demikian informasinya, semoga dapat lebih meningkatkan kualitas data portofolio para PTK se-Indonesia melalui Padamu Negeri.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
 


A Dasar Hukum
1.  Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tenrang Guru.
·3. Peraturan sersama  Menteri  PeAdldikan Nasional, Menter.  Negara Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reforma5i Biro1<rasi,Menteri  Dalam Negerl, Menterl  Keuangan, dan Menteri  Agama Nomor  OS/X/PB/20l1,   NomorSPB/03/M.PAN·RB/10/2011,
Nomor  48 Tahun 2011, Nomor  158/PMK.01/2011.  Nomor  11 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negerl Sip".
4 Peraturan   Menten    Pen(lidikan   dan  Keb.udayaan  Nomor   5 Tahun  2012  tentang
Sertlflkasi Bagl Guru Dalam Ja!>atan.
5 Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan  Kebudayaan   Nomor  62 Tahun  2013  tentang
5ertlfikasi Guru Qalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.

B.    Tujuan
1. Mengetahuljumlah   peserta yang akan mengikuti sertifikasi keoua.
2 Melakukan   pemetaan   pese·rt.  untu perenc~naan   sertifikas dl masa  yang  akan datang.

C Sasaran Peserta
1. Guru yang dlmutasl berdasarkan Peraturan Basoma 5 Menter;'
2. Guru Yang dlmutasl sebagallmplikasl  darl implementasl  kurikulum 2013.
3. Guru   yang   mengampu     mat pelaJara yang   tldak    linea dengan   kualifikasl
·akademiknya.

D .Per.syarata F.!eserta
1.  Sudah memilik Sertiflka Pendidik  yang tldak  linier  dengan  bidang  studr pada kualifikasi akademik S·l/IV  dan mengampu mara pelajaran sesuai dengan bidang studi S·l/D·IV.
2.  Meogajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.   Memiliki  surat keterangan  darl  K.epala Dinas Pendidikan  Kabupafen/Kot bahwa yang bersangkutan   akan mendapatkan   beban kerja minimal  24 Jam rarap muka sesual dengan pereneanaan kebutuhan guru,
4.  Sehat jasmanl ro.hanl yang dlbuktlkan  dengan sural keterangan sehat darl dokter.
5.  Memilikl  NUPTK dan NRG.
6.  Khusus Guru PNSyang sudah dimutasi  harus memillki  Surat Keputusan Mutas! dan Supati/Walikot sebagaitinda.k lan)ut dari Peraturan Bersama Menteri  P.endidlkan Nasional, Menter; Negara Pendayagunaan Aparatur Ne-garadan Reformasi Sirok,asl. Menterl  Dalam Negeri. Mente'ri  Keuangan. dan Menteri  Agama Nomor OS/X/P8/2011, Nomor  SPB/03/M.PAN-R.B/10/20U,  Nomor  48 Tahun 20U,  Nomo, l58/PMK.Ol/2011 Nomor  11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.

7 Bagl guru  bukan  PNS yang  sudah  dimutas oleh  vavasan,  diusulkan   oleh  kepala sekolah dan disetujul oleh kepala dinas pendldikan kabupau,n/kot3.
E Mekanlsme Pendataan

.1 BPSDMPK dan  PMP  menginformaslkan     ke  LPMP perina pelaksanaan  ~ertifik,asl kedua, kemudlan LPMPmenyampalkan ke dlnas pendidlkan kabupaten/ko.ta.
4.    Dlnas pendidikan  kabup.aten/kota menglnformaslkan  kepada guru yang memenuhi parsvaratan,  kemudlan  rnemlnta  guru untuk mengumpulka berkas yang dipersyaralkan.

3.    Guru menyiapkan dan mengirimkan  berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kot'a yang berlsi sebagai berikut.

a.  Fotokopi Sertiflkat Pendidlk yang dilegaltsasi oleh LPTKyang menerbitkan,
b Fotokop Ijasah  lID·I yang  telah  dilegalisasi   oleh  pergurua tinggl  yang menerbilkan,
c.  FOIOkoplsurat f(eputusan rnutasi yang ditandatanganl  oleh bupati/walikola   bagi
guru PNS,atau sural keputusan mutasi  yang dltandatangani  oleh ketu.  yayas.n bagi guru bukan PNS.
d Sural  kepulusa penugasan  mengajar  dari  kepala sekolah  yang  menyebutkan mata pelaJatan yang diampu.
e. Sural keterangan sehat dan dokter.
L  Mengisi format  pengaJuansertiflkasi kedua mengguAakan Format'A2.
g Sagi guru  bukan  PNS malamplrka sural  usulan  kepata sekolah  yang dlsetujul oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kot3,

4.    Panitia Sertifikasi  Guru    (PSG)di dinas pendidikan  kabupaten/kota    melakukan verifik~sl  berkas  calon  peserra  sertifikas kedua  dan  mCflakukan pernasukan  data (entry   data)  ke stsrern  Aplikasi   Sertifi~as Penetapan   Peserta  Sertifikas Guru (AP2SG)bag; guru yang lelah dinyatakan layak sebagai peserta sertifikasi kedua.

5.    Dinas Pendidi.kan  Kilb,upaten/Kot mengirimka berkas  tersebu ke  LPMP untuk dlverlflkasi sebt!lum proses persetujuan calon peserta oleh LPMP.

6.    BPSDMPK dan PMP rnenetapkan  oeserra sertifikasl  kedua dan rnengurnurnkan melalui  AP2SG.

F.    Urutan  Prioritas  Penetapan  Peserta

1. Guru PNSyang diplndahkan         (mulasi)  karena alasan pemerataan  guru      (SKB 5
Menteri),
2.  Guru PNSdan bukan PNSakibat implementasi  Kurikulum 2013. yaitu;
a. Guru lIK yang berlatar belakang selain nK;
b.  Guru IPA di SMK;
c. Guru IPSdi SM K;
d.  Guru Kewirausahaan di'SMK;
e.  Guru KKPIdi SMK; dan
f.  Guru Keterampilan dl SMP dan SMA
3 Guru  PNS dah  bukan  PNS yang  dlusulkan   oleh  kepala  sekolah  dan  disetujui   oleh kepala dinas pendidlkan kabupaten/kota.
Jadwal Pendataao Sertifikasi Kedua Tahun 2014


Kegialan                                        Jadwal                Pelaksana

1
Penyampafansura\ pemberitahuan pendataan sertiflkasl
kedua ke LPMP
4 Juni
Pusbangptodik
2
Penyampaian informasi dari LPMPke Oinas
P.endidlkanKab'/Kota dan ke Guru
5 - 11 Juni
LPMP
3
Pengumpulan berkas persyaratan peserta
5 -14 Juni
Oisdik Kab./Kota
4
Venfikasi berkas calon peserta sertilikasi
5 -16Juoi
Dlsdik Kab./Kola

kedua


5
En!'; data calon ,,~rta ke AP2SG
5-18Juni
DIsd.ikKab./Kota
6
Pengiriman berkas dart Olsdlk Kab'/KOt ke
LPMP
13 Juni
Olsdik Kab'/Kota dan
LPMP
7
Verifikasi data dan Perselujuan (Approval)
13-23 Junl
LPMP

Peselta


8
Penelapan oeserta sertifikasi kedua final
24 Juni
Pusban~prodik
9
Pencelakan Format Al melalui AP2SG
25 Juni
DinasPendidikan



KabJKota
10
Pemetaan (Plotlng) Pesertadan Pembagian
26 Junl
Basren dan

Kuola serbasts Prodi

Pusbangprodik


G.  Kondisi Unlet

Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara bidaog stud; pada Ilasah 51/0- IV dengan bidaog studi sertlfikas; guru sebagal berikut.
1. Guru Mata Pelajaran Umum di SO/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB SliD-IV Kepenilidi~anlNon-
No lIidahg,Studi Sertifii(asi          Kode   I 'l(ependidikan
1.       Guru KelasTK                        020        PGTK/PAUD dan Psi~ologi
PGSO,Psikologi, IPA/IPS,

2.
 
Guru KelasSO                       027        Malematika. BhsIndonesia, Fislka, Klmia, Biologi. I'PKn,Sejarah,
Geograli, Ekonomi

800
 
3,       Pendidikan luar stasa                             Pendidikan Guru luar 8iasa, Pendidikan Khusus
4 Seni Bvdava                           217         SOniBudaya dan/atau yang relevan

Pendidikan  Jasmani dan

6.
BahasaJawa
746
Bahasadan/atau SastraJawa
7.
BahasaSunda
748
Bahasa dan/alau sasva Sunda
8.
BahasaBali
750
Bahasa dan/atau  5astra  Bali
9.
BahasaInggris
157
Bahasadan/atau Sastra InUris

 
$.      Kesehatan

220

Pendidikan  jasmani, otahraga dan keseha,tan dan/atau yang reievan

Visit

link

Total Pengunjung

Like This

Popular Posts

//]]>